Bagi seluruh peserta KKN-T Posdaya KWU dan Posdaya Keaksaraan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama pelaksanaan KKN-T Posdaya, maka akan dianggap mengundurkan diri dan tidak boleh mendaftarkan diri kembali sebagai peserta KKN-T Posdaya LPPM Universitas Brawijaya.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar